• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Survey Bersama Mitra Kerja, Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Sehari Setelah Kecelakaan

Redaksi by Redaksi
Agustus 18, 2023
in Jasa Raharja
0
Survey Bersama Mitra Kerja, Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Sehari Setelah Kecelakaan

GALAMEDIA – Kecelakaan kembali terjadi antara Sepeda Motor dengan Truck , kali ini kecelakaan di Jalan Lintas Timur Jambi – Merlung Rt. 07 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi hari Senin, 14 Agustus 2023 Pukul 20.30 WIB. Kronologis kecelakaan sesuai Laporan Polis Polres Muara Jambi dimulai antaran dua kendaraan fuso tanki BH-8542-AV bertabrakan dengan Honda Scoppy BH-4269-IA.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam wawancaranya menyatakan “Jasa Raharja Jambi turut berbelasungkawa kepada keluarga korban kecelakaan di Sekernan, selanjutnya kami Jasa Raharja terus konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia santunan kami selesaikan secepat mungkin”.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Mengunjungi ahli waris korban kecelakaan merupakan tugas yang tidak terelakan lagi bagi jajaran Jasa Raharja hal tersebut merupaka kewajiban untuk menyapaikan hak santunan kepada yang berhak, Sdr. Faisal Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi mewakili Jasa Raharja Jambi bersama jajaran Laka Lantas Polres Muara Jambi melakukan  survery bersama ahli waris korban di Desa Sekernan ”.

“Jasa Raharja Jambi memberikan informasi kepada ahli waris mengenai haknya memperoleh santunan meninggal dunia sebesar RP 50 Juta serta mengumpulkan berkas -berkas persyaratan  pengajuan santunan dari ahli waris yakni fotocopy KTP, Kartu Keluarga, surat kematian korban dan buku rekening ahli waris untuk proses penyelesaian santunan, di satu sisi lainya jajaran anggota laka lantas turut survei untuk  menjelaskan perihal proses hukum yang harus dijalani keluarga atas kasus kecelakaan yang terjadi” jelas Donny.

“Titik akhir yang kami harapakan adalah peningkatan penyelesaian santunan yang cepat dan tidak memberatkan bagi ahli waris yang masih berduka. Jasa Raharja serahkan santunan meninggal Dunia korban alm. Yani sehari setelah kecelakaan melalui bank transfer ke rekening ahli waris (suami korban) yakni Bpk A.Rahman M pada hari ini Selasa, 15 Agustus 2023 tutup” Donny.

Peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai pihak mitra terkait yang sudah dalam jangka waktu lama terbangun sinergiritas dan loyalitas bersama dalam melayanai Masyarakat. Seluruh insan Jasa Raharaja membudaya “Kolaboratif” bersama pihak internal dan eksternal dalam memberikan pelayana terbaik kepada korban /ahli waris korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia.

Previous Post

Pemkab Muaro Jambi Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 78

Next Post

Sebelum 24 Jam Dari Kejadian Laka Lantas Santunan Meninggal Dunia Disampaikan Kepada Ahli Waris Sah

Next Post
Sebelum 24 Jam Dari Kejadian Laka Lantas Santunan Meninggal Dunia Disampaikan Kepada Ahli Waris Sah

Sebelum 24 Jam Dari Kejadian Laka Lantas Santunan Meninggal Dunia Disampaikan Kepada Ahli Waris Sah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan
  • Wagub Sani Ajak Muslimat NU Sinergi Hadapi Tantangan Global Bangun Jambi
  • Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait FWH
  • Mendagri Terbitkan Surat Edaran Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda terkait WFH
  • Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional, WFH pada  Hari Jumat mulai 1 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist