GALAMEDIA – Pasca penangkapan dan penahanan Yunsak El Hacon (Exs. Dirut Bank Jambi) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi (9/5/2023) lalu, kini muncul desakan dari berbagai pihak agar Kejati Jambi juga memeriksa para petinggi Internal Bank Jambi serta Nancy Ernida Wuryaninda (istri Yunsak El Hacon-red) karena di duga ikut menikmati uang hasil gratifikasi dari PT. SNP sebagai kompensasi investasi.
Salah satu pihak yang mendesak agar pihak Kejati segera memeriksa istri El Hacon datang dari Melanesia Corruption Watch (MCW), organisasi yang konsen terhadap kasus-kasus korupsi di Jambi yang memang telah memantau sepak terjang El Hacon sejak menjabat Dirut Bank Jambi 2020 lalu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari berbagai pihak termasuk pihak Kejati sendiri, kompensasi atas penyertaan modal dari Bank Jambi kepada PT. NSP selanjutnya melalui PT. MNC sebagai rekanan dikabarkan telah memberikan sejumlah hadiah (gratifikasi-red) berupa rumah mewah seharga Rp. 7 Miliar dikawasan Bintaro (Tangsel) serta tiket jalan-jalan keluar negeri di berbagai negara antara lain ; Jepang, Thailand, Swedia, Estonia, Abu Dhabi, Malaysia dan Singapur medio 2018 – 2019.
Aktivitas jalan-jalan keluar negeri ini pun dipajang Nancy di akun facebook miliknya dengan nama Echy Ernida Wuryaninda hingga akhirnya mendapat tanggapan oleh Melanesia Corruption Watch. “Kami minta pihak Kejati Jambi segera memeriksa istri Yunsak El Hacon dengan Pasal ikut serta menikmati hasil gratifikasi,” ujar Sahudi Ersad, Ketua MCW.
Dilain pihak, mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi yang juga Sekretrais LSM LIHAT JAMBI, Zainuddin, SE, Med juga mendesak pihak Kejati Jambi agar juga memeriksa Komisaris serta para Direktur dibawah Dirut yang ada dalam manajemen Bank Jambi, karena diduga keputusan yang diambil oleh El Hacon tidak berdiri sendiri, namun juga dikuatkan berdasarkan keputusan bersama yang diambil dalam rapat bersama para Diretur dan Komisaris Bank Jambi.
“Kita minta Kejati Jambi juga memeriksa para Direktur serta para Komisaris Bank Jambi agar segera diperiksa karena tidak mungkin rasanya El Hacon mengambil keputusan sendiri untuk penyertaan modal sebesar itu, apalagi uang tersebut adalah milik rakyat Jambi,” ujarnya.
Sejak diangkat sebagai Dirut Bank Jambi pada tahun 2020 lalu, banyak program kontroversi yang dilakukan oleh Yunsak, termasuk soal pembangunan gedung Mahligai yang menelan dana Ratusan Milyar yang dipertanyakan urgensinya.
Hal lain yang juga menjadi pertanyaan publik adalah soal integritas Yunsak, dimana berdasarkan laporan LHKPN kepada KPK , Yunsak hanya melaporkan harta kekayaannya berupa 1 unit rumah, sebidang tanah serta 1 unit sepeda motor Honda keluaran 2010 seharga Rp. 2 juta yang dinilai sangat tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Sebelumnya , MCW juga pernah meminta laporan keuangan bank Jambi terkait penyertaan modal kepada PT. SNP dan pembangunan gedung Mahligai. Namun hal ini tidak penah ditanggapi oleh pihak Bank Jambi sehingga pada tanggal 7 Februari 2022 lalu MCW melakukan gugatan kepada Bank Jambi atas dasar tidak disediakannya informasi berkala serta tidak diindahkannya permintaan informasi publik sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu MCW juga telah melaporkan masalah ini kepada pihak Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tim)