• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Pengendara Sepeda Motor Vs Mobil Truck Tangki di Mestong

Redaksi by Redaksi
April 5, 2023
in Jasa Raharja
0
Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Pengendara Sepeda Motor Vs Mobil Truck Tangki di Mestong

GALAMEDIA – Jasa Raharja sampaikan hak santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor lawan mobil truck tangki di Mestong. Korban meninggal dunia saat mengendarai sepeda motor dan bertabrakan dengan mobil tangki samping kanan di Jalan Lintas Jambi – Palembang Km 35 Rt. 05, Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, pada tanggal 31 Maret 2023 lalu.

Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak Kepolisian Unit Lalu Lintas Polres Muara Jambi di terima oleh Jasa Raharja melalui Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi, “Kami tutrut berbelasungkawa terkait musibah kecelakan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Jambi – Palembang Km 35, adapun Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi proaktif jemput bola ke rumah duka mewakili Jasa Raharja Jambi untuk menjemput berkas pengajuan santunan,” ujar Donny saat diwawancarai, Selasa (05/04/2023).

Dikatakan Donny, Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban. “Jasa Raharja memiliki visi menjadi perusahaan tepercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik,” ungkapnya.

Lebih lanjut Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.“Santunan sebesar 50 juta bagi korban kecelakaan meninggal dunia adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, peran tersebut diamanahkan kepada Jasa Raharja bahwa untuk disampaikan kepada korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara,” tutup Donny.

Santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 korban an. Nanda Wahyudi disampiakan oleh Jasa Raharja Jambi non tunai tiga hari setelah kecelakaan pada tanggal 3 April 2023 langsung proses transfer rekening kepada ahli waris sah  yakni Bapak Ahmad Sobari selaku  ayah korban. Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah dalam melindungi Masyarakat Indonesia menyampaikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Previous Post

PJ Bupati Henrizal S,PT,MM Kabupaten Sarolang menyambut kedatangan KEJARI Sarolangun yang baru Zulfikar Nasution SH,MH.

Next Post

Korban Kecelakaan di Depan Kantor Camat Pelayangan Terjamin Biaya Rawatan dan Santunan Meninggal Dunia oleh Jasa Raharja

Next Post
Korban Kecelakaan di Depan Kantor Camat Pelayangan Terjamin Biaya Rawatan dan Santunan Meninggal Dunia oleh Jasa Raharja

Korban Kecelakaan di Depan Kantor Camat Pelayangan Terjamin Biaya Rawatan dan Santunan Meninggal Dunia oleh Jasa Raharja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Mufni Maulid SH Optimis Menang Gugatan Melawan Bupati Sarolangun dan Direktur PDAM
  • Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo
  • Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo
  • Aktivis Keterbukaan Informasi Kecam Sikap Pihak Inspektorat Kota Jambi, Anggap Publik Tak Punya Hak Tanyakan Kegiatan Badan Publik
  • Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di TOP GRC Awards 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist