• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Seluruh Korban Kecelakaan Mobil Pick Tertabrak Truck di Betara – Tanjab Barat Terjamin UU 34 Tahun 1964

Redaksi by Redaksi
April 1, 2023
in Jasa Raharja
0
Seluruh Korban Kecelakaan Mobil Pick  Tertabrak  Truck di Betara – Tanjab Barat Terjamin UU 34 Tahun 1964

GALAMEDIA – Seluruh korban kecelakaan mobil pick  tertabrak  truck di Betara – Tanjab Barat Terjamin Uu 34 Tahun 1964. Kecelakaan mobil pick up  BH-8230-ZL dengan truck B-9296-UYZ  terjadi di Jalan Lintas Kuala Tungkal Jambi Simpang Abadi, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Batara, Kabupaten Tanjab Barat diinformasikan oleh Unit Laka Lantas Polres Tanjab Barat pada kesempatan pertama kepada penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kuala Tungkal. Seluruh korban dibawa ke rumah Sakit di Kota Jambi.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Donny Koesprayitno, menyampaikan, seluruh korban kecelakaan  yang berada di pick up bertabrakan dengan truck  di Betara, 26 Maret 2023, Terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini” Ucap Donny

Donny mengatakan, mobile service Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan 8 korban pick up dirawat akibat kecelakaan, guna melakukan pendataan korban meniggal dunia maupun lukaluka. “Petugas mendatangin rumah sakit tempat rujukan semua korban dirawat dan melakukan pendataan korban di rumah sakit serta mengunjungi salah satu ahli waris meninggal dunia yang juga menjadi korban dan dirawt di rumah sakit,” ujar Dewi di Jakarta.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. “Sementara bagi 7 korban luka, yang di rawat di RS Erni Medika kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” terang Donny.

Penyerahan santunan satu  korban meninggal dunia a.n Romlah diserahkan kepada ahli waris yakni  suami korban yang masih dalam perawata di rumah sakit atas nama Rusdi sejumlah 50 Juta Rupiah transfer rekening,  30 Maret 2023. Tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap.

Donny mengimbau kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, karena kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja. Dia juga mengimbau kepada para pengemudi, untuk selalu memperhatikan kelaikkan kendaraannya sebelum digunakan. (Red)

Previous Post

Pejalan Kaki Tertabrak Mobil di Rantau Badang – Tanjab Barat Terjamin UU 34 Tahun 1964

Next Post

Munadi Herlambang: Jasa Raharja dan Universitas Halu Oleo Dorong Generasi Muda Terlibat Aktif dalam Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

Next Post
Munadi Herlambang: Jasa Raharja dan Universitas Halu Oleo Dorong Generasi Muda Terlibat Aktif dalam Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

Munadi Herlambang: Jasa Raharja dan Universitas Halu Oleo Dorong Generasi Muda Terlibat Aktif dalam Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan
  • Wagub Sani Ajak Muslimat NU Sinergi Hadapi Tantangan Global Bangun Jambi
  • Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait FWH
  • Mendagri Terbitkan Surat Edaran Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda terkait WFH
  • Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional, WFH pada  Hari Jumat mulai 1 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist