• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Cek Kepatuhan Bayar Pajak Dan SWKDLLJ Kendaraan Bermotor, Tim Samsat Tanjab Timur Adakan Razia

Redaksi by Redaksi
Maret 31, 2023
in Jasa Raharja
0
Cek Kepatuhan Bayar Pajak Dan SWKDLLJ Kendaraan Bermotor, Tim Samsat Tanjab Timur Adakan Razia

GALAMEDIA – Cek kepatuhan bayar Pajak dan SWKDLLJ kendaraan bermotor , Tim Samsat Tanjab Timur adakan razia di minggu  kedua bulan Maret. Tim Samsat UPT Tanjung Jabung Timur melakukan razia kendaraan bermotor dibeberapa titik wilayah Muara Sabak yang terdiri atas personil dari Kepolisian, Jasa Raharja dan Pegawai UPTD Samsat Tanjab Timur.

“Razia bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan Pajak dan Sumbangan Wajib Kendaraan bermotor yang dimilikinya, serta menggali potensi pendapatan baik bagi Jasa Raharja terkait peningkatan penerimaan  SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan peningkatan pajak pajak bagi mitra terkait UPTD Samsat Tanjung Jabung Timur” Dijelaskan oleh Kepala Cabang Donny Koesprayitno saat ditemui di Kantor Jasa Raharaj Jambi, Selasa, 29/03/2023.

Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi UPT Samsat Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan razia selama beberapa hari di titik wilayah yang berbeda, “Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Tanjung Jabung Timur melaporkan giat razia gabungan dalam rangka menjaring pemilik kendaraan yang masih lalai dalam kewajibannya membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), sdr. Muhamamad Nurhalim mewakili Jasa Raharja bergabung dalam giat razia “ujar Donny.

Sasaran lain dari agenda razia yang dilakukan UPT Samsat Tanjung Jabung Timur adalah menghimbau kendaraan dengan Nomor Polisis Luar daerah Provinsi Jambi untuk dimutasikan menjadi Nomor Polisi Jambi, serta menginformasikan program Diskon Pajak cukup bayar 2 tahun pokok dan diskon denda 4 tahun lalu tertunggak Sumbangan Wajib dari Jasa Raharja  masih berlangsung sampai dengan 6 April 2023 untuk dimanfaatkan  masyarakat di wilayah Tanjung Jabung Timur.

“Penyuluhan bagi pemilik kendaraan secara proaktif dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat yang melaksanakan razia kepada masyarakat, Jasa Raharja mengingatkan kepada masyarakat bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik Kendaraaan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan dan Penumpang Umum ” tutup Donny.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa kompeten dalam melaksanaakn amanah dari Negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)

Previous Post

Bupati MFA: Terus Komitmen Wujudkan Pembangunan Melalui Vsi dan Misi Batanghari Tangguh

Next Post

Diskon Pajak Usai, Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi Implementasikan Pasal 74 Tidak Bayar Pajak Dihapus Data Regident

Next Post
Diskon Pajak Usai, Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi Implementasikan Pasal 74 Tidak Bayar Pajak Dihapus Data Regident

Diskon Pajak Usai, Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi Implementasikan Pasal 74 Tidak Bayar Pajak Dihapus Data Regident

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan
  • Wagub Sani Ajak Muslimat NU Sinergi Hadapi Tantangan Global Bangun Jambi
  • Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait FWH
  • Mendagri Terbitkan Surat Edaran Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda terkait WFH
  • Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional, WFH pada  Hari Jumat mulai 1 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist