GALAMEDIA – Jasa Raharja sampaikan jaminkan biaya rawatan dan hak santunan meninggal dunia Satu keluarga yang mengalami kecelakaan di Jalan Kol. Pol. M. Taher di Simpang Persijam, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu.
Kecelakaan yang dialami satu keluarga tersebut bertabrakan dengan SPM BH-4371-YH menyebabkan pengendara motor BH-3249-ZS, isteri dan satu anaknya mengalami luka-luka sedangkan satu anak lainya meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno mrngatakan, korban kecelakaan lalu lintas jalan terjamin Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, jika korban mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, maka dijaminkan biaya perawatannya oleh Jasa Raharja, sedangkankorban meninggal dunia akan disampaikan amanah santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah.
“Jasa Raharja Jambi menerbitkan tiga surat jaminan biaya rawatan satu keluaraga yang alami kecelakaan di Depan Persijam yakni pengendara motor an. Aan Andrian, isteri pengendara motor An. Misnawati, dan anaknya an. Azzahra Adinda Andriani Syah kepada Rumah Sakit DKT Bratanata Jambi dengan nilai yang dijaminkan sejumlah santunan maximal Rp20 juta untuk masing-masing korban,” tutur Donny dalam keterangan persnya yang diterima media, Senin (27/03/2023).
Santunan korban meninggal dunia yakni anak pengendara sepeda motor BH-3249-ZS an. Zeavan Alvano Andrian Syahputra tersampaikan kepada ayah korban yang dalam perawatan via transfer rekening senilai 50 Juta pada tanggal 24 Maret 2023.
“Membantu pembuatan rekening untuk ahli waris kami lakukan, musibah yang dialami satu keluarga dimana ahli waris ayah korban adalah pengendara sepeda motor yang masih dalam perawatan dan tidak memiliki rekening kami fasilitasi pembuatan rekening untuk mempermudah tersampikannya amanah santunan dengan cepat kepada ahli waris ,“ tutup Donny.