• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Dua Kendaraan Dekat Abdi Helm Jambi Selatan

Redaksi by Redaksi
Januari 10, 2023
in Jasa Raharja
0
Jasa Raharja Sampaikan Hak  Santunan Meninggal Dunia  Korban Kecelakaan Dua Kendaraan Dekat Abdi Helm Jambi Selatan

GALAMEDIA – PT Jasa Raharja Cabang Jambi sampaikan hak  santunan meninggal dunia  korban kecelakaan dua kendaraan dekat abdi helm Jambi Selatan. Kecelakaan dua kendaraan antara sepeda motor BH-6209-HL dengan Sepeda Motor BH-3567-ZX terjadi  di Jalan Kol. Pol. M. Taher dekat Abdi Helm, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Jumat, 6 Januari 2022 pukul 05.30 WIB.

“Jasa Raharja Cabang Jambi menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia , serta mendoakan kepulihan bagi korban luka-luka yang menjalani perwatan ” pernyataan Kepala Cabang  Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi , Senin (9/1/2023).

Berdasarkan Informasi yang diterima petugas Mobile Service Jasa Raharja yang berkoordinasi dengan  pihak laka lantas Polresta Jambi, kecelakaan bermula Sepeda Motor BH 3567 ZX datang dari arah Simpang Persijam hendak menuju arah Simpang Bukit Baling, setibanya di dekat Abdi Helm, SEpeda Motor BH 3567 ZX bertabrakan dengan Sepeda Motor Grand BH 6209 HL yang pada saat itu sedang menyebrang jalan dari arah samping kiri hendak ke kanan jalan dari arah tempuh Sepeda Motor BH 3567 ZX, sehingga terjadi kecelakaan lalulintas.

Jasa Raharja Cabang Jambi selalu berkoordinasi bersama pihak laka lantas ,serta  mendapatkan informasi perihal tabrakan dua kendaran antara sepeda motor di depan Abadi Helm mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor BH-6209-HL meninggal dunia. Sedangkan pengendara sepeda motor BH-3567-ZX mengalami luka ringan

Ahli waris Pengendara Sepeda Motor BH-6209-HL berhak menerima hak santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, serta pengendaraa BH-3567-ZX berhak menggunakan santunan biaya rawatan korban luka-luka maximal Rp 20 juta , biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000, ini sesuai PMK No 16 Tahun 2017  “ tutup Donny.

Jasa Raharja Jambi sampaikan hak santunan  meninggal duni via transfer rekening non tunai kepada ahli waris  pengendara sepeda motor BH-6209-HL. Ibu Mariza Liem selaku isteri sah adalah ahli waris yang menerima santunan meninggal dunia alm. Bapak Alamsyah Prawijaya yang menjadi korban kecelakaan di depan Abdi Helm. Hak Santunan diterima Ibu Mariza Liem setelah dilakukan survei oleh Mobile Service Jasa Raharja Cabnag Jambi pada Senin, 9 Januari 2022.

Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor.

Sumber: Humas Jasa Raharja

Previous Post

Kolaborasi dan Inovasi Digital Jadi “Senjata” Jasa Raharja Hadapi Tantangan 2023

Next Post

Penumpang Sepeda Motor Menerima Santunan Jasa Raharja, Tanggungjawab Terhadap Pihak Ketiga dari Sumbangan Wajib Truck Tangki

Next Post
Penumpang Sepeda Motor Menerima Santunan  Jasa Raharja, Tanggungjawab Terhadap Pihak Ketiga dari Sumbangan Wajib Truck Tangki

Penumpang Sepeda Motor Menerima Santunan Jasa Raharja, Tanggungjawab Terhadap Pihak Ketiga dari Sumbangan Wajib Truck Tangki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bunda PAUD Senam Bersama Anak anak Rangka Hari Anak Nasional (HAN) 2025
  • Bunda PAUD Kabupaten Sarolangun Apresiasi Giat Manasik Haji PAUD Se- Kecamatan Singkut Tahun 2025
  • Lewat Guru Maju, H Hurmin Minta PGRI Dukung Pemerataan Tenaga Pendidik Hingga ke Daerah Terpencil
  • Lewat Guru Maju, H Hurmin Minta PGRI Dukung Pemerataan Tenaga Pendidik Hingga ke Daerah Terpencil
  • Pabrik Arak Milik Afuh di Air Duren Masih Bebas Beroperasi, Aparat Dinilai Tutup Mata
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist