• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Status Hukum Berubah, Bank 9 Jambi Kini Jadi Perseroda

Redaksi by Redaksi
Oktober 24, 2022
in Bank Jambi
0
Status Hukum Berubah, Bank 9 Jambi Kini Jadi Perseroda

GALAMEDIA – Status PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank 9 Jambi kini menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Hal ini menyusul telah disahkannya 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Bank Jambi pada Senin, 24 Oktober 2022.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi yang dihadiri oleh Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon dan Sekda Provinsi Jambi, Sudirman serta sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Kedua Ranperda yang disahkan tersebut yakni, perubahan status hukum PT BPD Jambi menjadi Perseroda Jambi dan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).

Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan dengan perubahan status hukum tersebut, maka Bank 9 Jambi harus memiliki modal inti sebesar Rp 3 triliun pada tahun 2024 mendatang dan mampu memberikan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen.

“Ini adalah amanat undang-undang, bahwa ada perubahan status hukum dari pada Bank Jambi. Termasuk juga di dalamnya, penyertaan tentang modal aturan dari OJK yang mengharuskan bahwa akhir 2024 bank milik daerah itu minimal modalnya Rp 31 triliun,” kata Al Haris, Senin (24/10/2022).

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang Konsolidasi Bank Umum dan Bank Daerah. Dalam pasal 8 yang menyebutkan bahwa, bagi bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp 3 triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Pada pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengatur kepemilikan modal Perseroda yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

“Dengan perubahan ini, diharapkan kinerja Bank Jambi lebih profesional dan bermanfaat bagi masyarakat Jambi. Dengan peran yang semakin penting, maka kehadiran Perseroda ini semakin dirasakan kontribusinya untuk memacu dinamika perekonomian daerah dan dapat memberi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Jambi,” harapnya.

Sementara itu, Dirut Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan DPRD Provinsi Jambi. Menurutnya, perubahan ini dapat memberikan dampak positif dalam membuka peluang ekspansi, yang secara bisnis akan membuka peluang lebih besar lagi.

“Dengan perubahan status ini, membuka kesempatan untuk menjadikan Bank Jambi menangkap peluang bisnis yang akan memberikan dampak pendapatan perusahaan menjadi berlipat, suasana perusahaan menjadi baru dan visi perusahaan menjadi lebih besar,” pungkasnya.

Previous Post

Jasa Raharja Bersama Samsat Bangko Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Next Post

Serapan Anggaran Minim, Pj Bupati Muaro Jambi Warning Kepala OPD

Next Post
Serapan Anggaran Minim, Pj Bupati Muaro Jambi Warning Kepala OPD

Serapan Anggaran Minim, Pj Bupati Muaro Jambi Warning Kepala OPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bupati Fadhil Arif Serahkan Se-Ekor Sapi Qurban ke Masjid Jami’ Baiturrahim Pasar Terusan
  • Bupati Fadhil Arief Bersama Keluarga Sholat Idul Adha di Masjid Miftahul Huda
  • Bupati Batang Hari Serahkan 14 Unit Alsintan Crawler kepada Kelompok Tani dalam Temu Teknis Petani 2025
  • Peringati Harlah Pancasila, Jasa Raharja Teguhkan Komitmen pada Nilai-Nilai Pancasila dalam Pelayanan kepada Masyarakat
  • Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Gencarkan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMKN 2 Tebo
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist