GALAMEDIA – Bertempat di Kecamatan Pamenang diadakan Sosialisasi oleh TIM Samsat Bangko dengan highlight Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Menuju Implementasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74, baru-baru ini.
Sosialisasi didukung langsung oleh Bapak Camat Pamenang yang hadir mendampingi narasumber sosialisasi yakni Unit Lantas ,UPTD PPD Samsat Bangko dan Jasa Raharja.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Kembali JaSa Raharja bersama mitra serta didukung Camat Pamenang melakukan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 kepada Lurah dan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pamenang ”.
Giat sosialisasi disambut baik oleh audien yang terdiri dari Lurah, Kepala Desa dan PNS /Honorer Kecamatan Pemenang. Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “ Tingkat kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya masih diangka 61%, artinya hampir setengah dari jumlah masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor belum patuh membayarkan pajaknya, pembayaran pajak sejalan dengan pembayaran SWDKLLJ, jika terjadi ketidakpatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan Pajak Kendaraan artinya sejalan dengan ketidapatuhan kewajiban pemilik kendaraan dalam membayarkan Sumbangan Wajib ” .
Penjelasannya Donny tentang tujuan sosialisasi “ Jasa Raharja bersama Tim Samsat Bangko mensosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dengan tujuan meningkatkan kepatuhan membayar Pajak oleh masyarakat dilingkungan Kecamatan Pamenang, harapkan kami Masyarakat Pamenang dapat menirima pesan terkait pentingnya pembayaran pajak, sumbangan wajib dan pengesahan atau perpanjangan STNK kendaraan bermotor melalui perpanjangan Informasi dari Lurah dan Kepala Desa yang hadir dalam sosialisasi”.
Salah satu program yang sangat penting saat ini dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat Pamenang dalam mendukung peningkatkan Kepatuhan membayar Pajak kendaraan-kendaraan dinas adalah Pemutihan Periode III Tahun 2022.
“Pemerintah Provinsi Jambi kembali mengadakan Program Pemutihan PAjak Kendaraan Bermotor Periode III mulai 19 September sampai 19 DEsember 2022, sosialisasi di Kecamatan Pamenang membuahkan pembentukan Whatsapp Grup Lurah dan Kepala Desa yang akan mendapatkan berbagai Informasi dari TIM SAmsat terkait program-program pemerintah seperti salah satunya pemutihan ” tutup Donny.
Pemutihan Periode III Tahun 2022 Provinsi Jambi merupakan upaya yang dilakukan oleh TIM Pembina Samsat Daerah Jambi didukung Pemerintah Jambi untuk meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor. Diskon Pembayaran pokok dan denda pajak diharapkan dapat meningkatkan antusias kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor sehingga kendaraan bermotor yang dimiliki terhindar