Galamedia, Merangin – Dugaan suap (Garitifikasi), dalam pengelolaan proyek tahun 2022 pada Dinas Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Merangin mencuat, Kamis (29/9).
Pasalnya, pihak rekanan di patokan sebesar 10% hingga 15% uang muka oleh oknum yang diperintahkan oleh Dinas jika ingin mengerjakan proyek pekerjaan diintasi yang dipimpin Koprawii tersebut.
” Ya, sekitar 10% yang bayar uang muka, ada juga 15%. Jika tidak ada, jangan harap dapat pekerjaan, memang udah rahasia umum tiap tahun di Dinas Perkebunan memang seperti itu,” ujar sumber tak lain merupakan para rekanan meminta namanya dirahsiakan.
Masih dikatakan rekanan, uang 10% dan 15% tersebut yang mengambil dari pihak rekanan beriinisial RB (40) yang tak lain staf dibagian keuangan.
“Yang nelpon ngajak temukan kan RB, staf dibagian keuangan. Semua rekanan mendapat pekerjaan di Perkebunan ngasih uang tersebut, ke RB. Coba konfirmasi ke RB, ” bebernya.
Terpisah RB, saat di konfirmasi tentang dugaan suap gratifikasi perihal proyek Disbun tersebut mengatakan kalau dirinya hanyalah staf biasa, dan tak bisa memberikan jawaban.
“Sayo ini apalah mas, hanya staf biasa dan harus bekerja perintah atasan, kalu soal itu saya nggk bisa jawab.” Tutup RB. (Tm)